Rotasi News – Rumah yang ditempati Fatmawati alias Bunda Rizky (33) di Jalan Cadika Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Silatasari Kota Pematangsiantar, digerebek Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat digerebek, wanita yang juga mempunyai alamat di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar itu mengaku menyimpan Narkoba di dalam ruangan kamar rumah yang ditempatinya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah rak dispenser berupa 1 dompet berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian 1 buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis Ganja, 4 bungkus plastik klip, 2 timbangan digital, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 buku notes, 1 sendok, 1 kompeng karet, 1 bong.
Kemudian dari bawah rak meja televisi ditemukan 1 kotak jam yang didalamnya ada 1 (kotak rokok) sampoerna yang berisi paket narkotika diduga jenis shabu.
Lalu, dari atas rak meja televisi ditemukan 1 (Hp merk samsung). Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa markas Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba, pada Jumat (10/5/2019) sekira jam 20.30 wib. Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom, Senin (13/5/2019).
“Personil Sat Narkoba mendapat informasi, ada seorang perempuan yang menjual narkoba di Jalan Cadika. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan rumah yang dicurigai. Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah, dan pintu rumah dibuka seorang perempuan yang dicurigai, diketahui berinisial F alias BR,” bebernya.
Saat ditanya dimana letak penyimpanan barang bukti narkotika miliknya, kata Resbon, F alias BR mengaku menyimpan di dalam ruangan kamarnya. Ketika dilakukan penggeledahan di ruangan kamarnya, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka F alias BR diamankan ke kantor Sat Narkoba,” ujarnya. (*/tsp)
Discussion about this post