Rotasi News – Nafsu bejadnya tidak dilayani, Ari Saputra (21) alias Geleng tega membunuh dan menyetubuhi Novita Dewi (18), kenalannya di media sosial (medsos) facebook.
Pasca penemuan jenazah korban, 7 jam kemudian, pihak Polres Simalungun sukses menangkap terduga pelaku. Seperti diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan, pada Jumat (24/5/2019).
“Pertama itu, ada temuan mayat. Bukan laporan masalah pembunuhan. Kita amankan TKP, kita identifikasi korban,” ujar Liberty dalam konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras, Iptu Hengki Siahaan dan AKP Ruzi Gusman.
Jenazah korban yang ditemukan, pada Selasa (21/5/2019) sekira pukul 17.00 Wib, di Perladangan ubi Huta II Silinduk Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah membusuk.
“Untuk mengenali korban yang sudah membusuk, kita berupaya mengenali barang-barang yang di badan korban, yaitu kalung sama cincin. Dari situ, orang tua korban mengakui itu milik putrinya yang sudah hilang selama 4 hari,” tuturnya.
Mengetahui hal itu, kata Liberty, pihaknya melakukan penelusuran siapa teman dekat korban, dan siapa yang terakhir bersama korban. Dari salah seorang teman korban, didapat informasi, bahwa korban berteman dengan si Geleng.
“Dari CCTV (Rumah makan tempat bekerja korban,red), ditemukan sepeda motor dan plat nomornya kendaraan barang bukti ini. Dan kita cek, Hp korban, positif ada pada si tersangka,” ujar Liberty yang menyebutkan korban dan tersangka baru kenalan lewat medsos satu setengah bulan lalu.
Tersangka Geleng, kata Liberty, berhasil diamankan pada Rabu (22/5/2019) sekira pukul 08.30 Wib, di Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, atau 200 meter dari lokasi tempat bekerjanya, yakni kandang ayam.
Saat diamankan, tersangka berupaya melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur (penembakan) kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Dr Djasmen Saragih Pematangsiantar, guna di lakukan perawatan.
Motifnya, tersangka ingin bersetubuh dengan korban, namun korban menolak dan kemudian tersangka menyekap (mencekik) leher korban dan, kemudian menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya, diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dalam konfrensi pers itu terungkap bahwa tersangka Geleng juga sudah pernah berbuat sadis. Tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian, yang melakukan penikaman terhadap korbannya di saat beraksi. (n70/tsp)
Discussion about this post