Media Online Rotasi News
  • Destinasi Wisata
  • Tempat Liburan
  • Ide Bagus
  • Sehat
Selasa, April 20, 2021
  • Kanal Utama
    • ROTASI.ID
    • Destinasi
    • Liburan
    • Sehat
    • Unik & Menarik
    • Ide Bagus
  • Berita Terkini
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
  • Kanal Utama
    • ROTASI.ID
    • Destinasi
    • Liburan
    • Sehat
    • Unik & Menarik
    • Ide Bagus
  • Berita Terkini
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
Media Online Rotasi News
No Result
View All Result
Home Kilas Daerah

DPR Didesak Bahas dan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini Urgensinya

by Top Sumut Press
( 29 - 11 - 2018 )
in Kilas Daerah, Nasional, News, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Topsumutpress.com – DPR RI didesak untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Desakan itu disampaikan Lely Zailani, aktivis dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Sumut, melalui siaran pers-nya yang diterima topsumutpress.com, pada Kamis (29/11/2018).

“Sampai hari ini, kita terus disuguhi berbagai pemberitaan memprihatinkan tentang kekerasan seksual yang muncul silih berganti,” ujar Lely menyampaikan urgennya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Terakhir kasus pelecehan seksual yang dialami BN oleh kepala sekolah SMA di Mataram yang berakhir menyakitkan. Korban pelecehan seksual itu justru dilaporkan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018.

Berita ini menjadi viral karena vonis hakim yang tidak adil dan melukai rasa keadilan di masyarakat. Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dialami seorang mahasiswi saat KKN oleh sesama rekan mahasiswa sehingga beritanya viral di media.

“Di luar itu, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun luput dari pemberitaan,” tutur Lely yang menegaskan bahwa sejak tahun 2014 lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sudah menyatakan ‘Indonesia darurat kekerasan seksual’.

Tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan (2014), tahun 2015 meningkat menjadi 6.499 kasus dan
pada 2016 tercatat 5.785 kasus.

Sedangkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berdasarkan pemantauan pemberitaan media online selama periode Agustus–Oktober 2017, menyebutkan sedikitnya ada 367 pemberitaan mengenai kekerasan seksual.

Sebanyak 275 diantaranya terjadi di Indonesia. Sementara itu di tingkat lokal mulai Januari hingga
November 2018, HAPSARI telah menangani lebih 130 kasus kekerasan terhadap perempuan dimana, 13 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Itulah mengapa aktifis Jaringan Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang terdiri dari HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumut, PESADA, BITRA, PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), Cangkang Queer, LBH APIK Medan, Sirkulasi Kreasi Perempuan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiah melakukan melakukan road show ke media-media di Medan
guna menyampaikan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu adalah mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

“Sebab hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya, hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre) serta pemulihan korban,” tuturnya.

Hukum acara yang bertumpu pada KUHAP, kata Lely, masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Dalam proses hukum dari kasus-kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan, bukan saja hak-hak korban diabaikan.

Seringkali perempuan korban justru mengalami proses menjadi korban sekali lagi oleh siapa saja (Reviktimisasi). Tanpa upaya pemulihan yang diberikan, ditambah stigmatisasi yang terus berjalan menimpa korban dan bahkan keluarganya.

Situasi Pembahasan

Sayangnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan seksual di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan
menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti,
belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah.

Tahun 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini, April 2019 sudah memasuki masa Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR
baru.

Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gagal disahkan. Itu artinya, memulai lagi dari nol di DPR baru dan semua upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia.

Lambannya proses pembahasan RUU PKS memperlihatkan masih minimnya perhatian dan keseriusan serta pemahaman atas urgensi atas RUU PKS dari para pengambil kebijakan sehingga pada akhirnya berpotensi menghambat lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat khususnya para penyintas kekerasan seksual.

Di pihak lain, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pemerintah yang dimotori
Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga belum sesuai harapan, karena rumusan DIM (Daftar
Inventaris Masalah) yang disusun pemerintah belum memberikan dukungan sepenuhnya pada
substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seperti menghapus beberapa bentuk
kekerasan seksual serta penggunaan konsep lama terkait pencabulan dan perkosaan.

Mempertimbangkan situasi terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan sangat
lamban, maka Kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

1. Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
diharapkan disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

2. Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat
menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

3. Agar DPR RI dan Pemerintah menggunakan prinsip-prinsip CEDAW dalam pembahasan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni prinsip kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban Negara.

4. Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

5. Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.

“Secara khusus kepada media massa di Medan, dukungan nyata untuk ikut mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diperlukan, melalui penyebarluasan informasi kepada publik bahwa DPR RI, Bahas Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual,” tutupnya. (*/tsp)

Tags: BahasDPRPenghapusan Kekerasan PerempuanRUUSahkan
ShareTweetPin

Related Posts

No Content Available
Load More

Discussion about this post

Terkini

Bisnis

Harga Bitcoin Merosot Tajam, Bill Gates: Jangan Beli Jika Tak Sekaya Elon Musk

26/02/2021
Peristiwa

Kacau! Dua Sejoli Terekam ‘Bercocok Tanam’ di Tempat Ramai

25/02/2021
Peristiwa

Wajah Anggota LSM Dibacok Suami Pemilik Warung, Gara-gara Sebutan “Adek Sayang”

17/02/2021
Peristiwa

Mendadak Sultan, Warga Desa Ini Ramai-ramai Beli Ratusan Mobil Baru Secara Serentak

16/02/2021
Regional

Foto di e-KTP Kurang Memuaskan? Tenang, Bisa Diganti! Ini Caranya…

16/02/2021
Peristiwa

dr Boyke Skakmat Janda yang Ngaku Perutnya Mendadak Buncit Lalu Melahirkan

16/02/2021
Peristiwa

Ibu Ini Babak Belur Dihajar Anak Kandung Gara-gara Obat Nyamuk

15/02/2021
Peristiwa

Janda Ini Hamil Tanpa ‘Bercocok Tanam’, Katanya Kemasukan Angin

15/02/2021

Trending

    • Privacy Policy
    • Terms and Conditions

    No Result
    View All Result
    • Kanal Utama
      • ROTASI.ID
      • Destinasi
      • Liburan
      • Sehat
      • Unik & Menarik
      • Ide Bagus
    • Berita Terkini
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia