Rotasi News – Dr Capt Anton Sihombing, Caleg DPR RI akan menggugat perolehan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan karena ia merasa dicurangi saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, pada 17 April lalu.
Anton, pada Jumat (10/05/2019) malam, menyebutkan permasalahan kecurangan yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sumut sangat mengecewakan.
“Kemarin di Nias Barat KPU membuka kotak suara. Sementara, di Kabupaten Asahan Bawaslu sudah mengambil sampel di 7 desa dari sebagian kecamatan. Sudah ada penggelembungan, seharusnya dibuka kotak suara,” katanya.
Pria asal Kota Pematangsiantar ini menjelaskan KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik lantaran tidak menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkannya ke Bawaslu.
“Karena mereka mengesahkan suara yang ilegal. Dan, ada perubahan dari C1 ke DA1 untuk Kabupaten Asahan. Lalu, di Langkat suara juga berubah di DB1. Ini masyarakat sudah tau, kok mereka berani banget memainkan ini,” katanya dengan nada kesal.
“Saya heran, mengapa KPU Sumut mengesahkan Pleno di Kabupaten Asahan. Padahal, kita ada laporan ke Bawaslu dan mengapa Bawaslu juga membiarkan hal ini terjadi. Ini jelas KPU berlaku curang. Bawaslu pun tidak menindak dan tidak memproses laporan yang ada, maka dari itu kemarin saya melaporkan ulang ke Bawaslu atas temuan kami,” katanya saat ditemui di Kota Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Asahan, Formulir C1 tidak terbuka, padahal dokumen ini merupakan dokumen terbuka untuk masyarakat.
“Bagaimana nanti, mau dilantik jadi DPR tapi mencuri suara. Bawaslu seharusnya bertindak profesional karena sudah di depan mata sudah ada penggelembungan suara tetapi dibiarkan. Ini jadi pertanyaan, dan ini akan sudah layak dibawa ke unsur pidana karena ini sudah merusak pemilihan umum,” katanya lagi.
Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) ini menjelaskan, KPU dan Bawaslu harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi, kita akan push di Jakarta agar permasalahan ini jelas sejelas-jelasnya. Hal ini karena penyelenggara pemilu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan lebih berpihak kepada yang berlaku curang. Dan Bawaslu tidak menindak yang berlaku curang,” cecarnya.
Pihaknya juga akan menyelidiki permasalahan ini ke seluruh Dapil III Sumut untuk mencari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, terutama Kabupaten Simalungun yang disinyalir juga ada kecurangan.
Apalagi di Simalungun, Anton yakin ada juga kecurangan. Karena ada Caleg se-Partai-nya yang dicurigai suaranya digelembungkan. Bukan tokoh di sana, tapi suaranya bisa sampai 17 ribuan.
“Ini permainan sudah sistematis, karena ada perubahan dari Plano ke C1, C1 ke DA1 dan DA1 ke DB1. Kalau mau jujur, semua kotak suara yang ada di Dapil III Sumut harus dibuka. Karena pemilih saya kemarin datang dan menangis-nangis menemui saya karena ada kecurangan ini. Ini harus dibasmi, kalau tidak mau jadi apa negara ini,” tukasnya lebih lanjut.
Ia berharap DPP Partai Golkar, akan mendukungnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menganggap Partai Golkar adalah partai yang paling berpengalaman dan tertua di Indonesia.
“Saya sudah komunikasi dengan DPP Partai Golkar, Saya harap DPP mau membantu saya untuk membongkar kecurangan ini. Dan, saya yakin DPP Partai Golkar siap mendukung saya karena Partai Golkar ini sangat berpengalaman dan merupakan salah satu partai tertua di Negeri ini,” harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Muhammad Wahyudi Panjaitan, warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kabupaten Asahan. Dan, laporan kecurangan itu langsung diterima oleh petugas Bawaslu Boby Nugro pada Minggu 5 Mei 2019 lalu.
Ia juga menuturkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan pada 5 Mei 2019 kemarin, sudah diambil alih oleh Bawaslu Sumut.
Pihaknya menuding bahwa penggelembungan suara hanya untuk memenangkan salah satu calon legislatif. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui Formulir C1 ada perbedaan selisih yang cukup jauh.
Dari hasil penggelembungan suara itu pihaknya menduga salah seorang caleg se-Partai-nya yang diuntungkan, yakni seorang Caleg berinisial ADKT dengan penggelembungan sebanyak 1550 suara untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Asahan. (*/rel)
Discussion about this post