Masih di bawah umur, belia yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), ini menjadi korban ‘tanam paksa’ nafsu bejat ayah tirinya.
Pelaku berusia 39 tahun dan berinisial Y, kerap mengancam akan meninggalkan korban dan ibu kandungnya tiap kali ajakan menyetubuhi anak tirinya itu ditolak.
Mirisnya, korban sudah menjadi korban pemaksaan selama 7 bulan dan pertama kali dilakukan pada 3 Agustus 2020 hingga awal bulan Februari 2021.
Akibatnya, korban yang masih dibawah umur (17) itu, saat ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Aksi bejat tersebut diketahui usai ibu kandung korban berinisial E, melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA) Polres Lebak.
Walhasil, petugas langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku warga Kampung Ciparay, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 10 Februari 2021 kemarin.
“Ibu, dan korban datang langsung ke unit PAA untuk melapor perbuatan bejat ayah tirinya. Dari laporan itu kita tahu, bahwa pelaku melancarkan aksi bejar nya saat Ibu kandung korban sedang tidak dirumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono, Kamis (11/02/2021).
“Pelaku sudah kami tangkap saat berada di rumah temannya di Rangkasbitung,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, kini pelaku terancam terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*]
Discussion about this post