Topsumutpress.com – Sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan (P)-APBD yang dituangkan dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD paling lambat Minggu Ke II bulan September 2018. Selanjutnya, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Namun faktanya, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap P-APBD Kota Pematangsiantar dilaksanakan dalam paripurna DPRD, pada tanggal 2 Oktober 2018, atau sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya, P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2018 tidak dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Seperti diakui salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Kamis (4/10/2018).
“Iya, P-APBD kita tidak dieksaminasi (dievaluasi) gubernur karena terlambat disetujui,” tutur pejabat itu dalam bincang-bincang sore bersama seorang pejabat Pemko lainnya. Pejabat yang lainnya juga membenarkan tidak dievaluasinya P-APBD Kota Pematangsiantar tahun 2018.
Terpisah, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, ketika dikonfirmasi soal kebenaran informasi tidak dievaluasinya P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2018, belum dapat memberikan penjelasan.
*** Rakyat Dirugikan
Ketika dimintai pencerahan mengenai tidak dievaluasinya P-APBD, via Whats App (WA) seorang pengamat anggaran dan kebijakan publik di Sumatera Utara, Elfenda Ananda mengatakan, hal itu merupakan akibat dari aspek perencanaan yang buruk.
“Evaluasi ranperda APBD merupakan ketentuan UU (Undang-Undang) yang harus dipatuhi. Gubernur tetap akan menjalankan tugasnya,” tutur mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut).
“Namun disayangkan proses yang terlambat akan berdampak pada berbagai kegiatan pada P-APBD yang mau dikerjakan akan kehilangan waktu. Pekerjaan yang bisa dikerjakan 3 bulan justru terpotong dengan proses evaluasi,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut pria yang selalu tampak bersahaja itu, aspek perencanaan yang buruk akan berdampak kepada terhambatnya pembangunan.
“Banyak pembangunan akan terhambat kalau aspek perencanaan buruk. Sebaiknya pemko Siantar melakukan evaluasi kinerja terhadap TAPD agar bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, kata Elfenda, Partai Politik (Parpol) juga harus melakukan introspeksi terhadap anggota Badang Anggaran (Banggar)-nya yang mereka percayai dalam pembahasan APBD.
“Selayaknya daerah yang nominal APBD-nya terbatas agar meningkatkan kinerja tata kelola keuangan daerah serta tata pemerintahan,” tutur alumni Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU) Medan tersebut.
Tidak dievaluasinya P-APBD oleh Gubernur, menurutnya, akan merugikan rakyat dari daerah yang bersangkutan.
“Ya,” jawab Elfenda singkat, ketika ditanya soal dampak dari tidak dievaluasinya P-APBD. (n70/tsp)
Discussion about this post