Topsumutpress.com – Humas Panitia Pematangsiantar Ramadhan Fair 2019, Juned Boang Manalu, Minggu (05/05/2019) menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang isinya dianggap menyesatkan.
Bahkan informasi dalam pemberitaan media itu terkesan memaksakan opini untuk mendiskreditkan panitia Pematangsiantar Ramadhan Fair 2019 dan lembaga kepolisian selaku pemberi izin penggunaan Jalan Adam Malik.
Juned Boang Manalu mengatakan demikian, karena nara sumber media online itu tidak jelas kompetensinya di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami heran, kenapa masih ada media seperti itu. Menggiring opini menyesatkan. Kemampuan nara sumbernya aja gak jelas gitu,” tandas Juned Boang Manalu.
Juned mengakui, pihaknya sebagai panitia, dalam pelaksanaan kegiatan Pematangsiantar Ramadhan Fair 2019 memanfaatkan atau menutup sebagian Jalan Adam Malik yang terdapat disisi Lapangan Haji Adam Malik.
Hanya saja, sebutnya, perlu dipahami, kalau penutupan jalan bukanlah hal yang “haram”. Sebab penutupan jalan diperkenankan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur didalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009.
Persisnya di bagian kelima, paragraf pertama di UU itu mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan.
Pada pasal 127 ayat 3 disebutkan tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten/kota selain untuk kegiatan lalu lintas.
“Pasal 127 ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” ujar Juned.
Selanjutnya, pada pasal 128 dijelaskan, lembaga yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan adalah lembaga Kepolisian RI.
Sedangkan tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota, lanjut Juned, diatur melalui Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012.
Dimana, untuk kategori jalan kabupaten/kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres/Kapolresta.
“Jadi izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” ungkapnya.
Lebih lanjut Juned Boang Manalu mengatakan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang memohon, agar izin penggunaan Jalan Adam Malik diberikan.
“Jadi polisi gak pernah mengkomersilkan Jalam Adam Malik. Jadi aneh saja kami melihat berita seperti itu,” katanya. (rel/tsp)
Discussion about this post