Rotasi News – Pria ngaku dukun berinisial MP (53) sukses menjerat korbannya. Alih-alih sembuhkan penyakit, pria berusia 53 tahun itu jadikan gadis belia sasaran pelampiasan hasrat birahi.
Akibatnya, ia pun kini mendekam di hotel prodeo. Korban inisial YN berusia 16 tahun, memilih melaporkan pelaku lantaran merasa ditipu dan sudah tidak tahan dengan kelakuannya.
Tak lama usai dilaporkan, MP warga Kelurahan Kolo, Bima itu ditangkap Minggu (24/1), sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di salah satu hotel.
Oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Nusa Tenggara Barat, MP diciduk tanpa perlawanan atas dugaan telah memerkosa YN (16) warga Kabupaten Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima.
MP kemudian mengajak korban untuk berobat di dalam kamar mandi. Di kamar mandi, pelaku mengunci pintu dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa.
Pelaku menggunakan modus mengajak korban untuk berobat. Dijelaskan Ipda Ridwan, pelaku sudah tiga kali menjalankan aksi serupa di tempat yang berbeda.
“Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkap Ipda Ridwan seperti dilansir Radar Lombok, Senin (25/01/2021).
Karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di indekosnya.
Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku. “Tim tidak menemukan pelaku di indekos karena pelaku mengubah pertemuan dengan korban,” katanya.
Ridwan menambahkan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.
Selain diduga memerkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu indekos dan sudah dijual di Kabupaten Dompu.
Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” pungkasnya. (*)
sumber: jpnn l radar lombok
Discussion about this post