Media Online Rotasi News
  • Destinasi Wisata
  • Tempat Liburan
  • Ide Bagus
  • Sehat
Sabtu, April 17, 2021
  • Kanal Utama
    • ROTASI.ID
    • Destinasi
    • Liburan
    • Sehat
    • Unik & Menarik
    • Ide Bagus
  • Berita Terkini
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
  • Kanal Utama
    • ROTASI.ID
    • Destinasi
    • Liburan
    • Sehat
    • Unik & Menarik
    • Ide Bagus
  • Berita Terkini
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
Media Online Rotasi News
No Result
View All Result
Home Kilas Daerah

Tak Bayar Pajak dan ‘Perkosa’ Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bongkar Tiang Baliho

by Top Sumut Press
( 28 - 08 - 2018 )
in Kilas Daerah, News, Regional
Share on FacebookShare on Twitter

Topsumutpress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar tiang baliho. Selasa (28/8/2018) pagi.

Pembongkaran tiang baliho itu dilakukan Satpol PP bersama sejumlah instansi lainnya yang terlibat dalam tim terpadu penegak Peraturan Daerah (Perda).

Tiang Baliho itu dibongkar karena tak bayar pajak dan ‘memperkosa’ hak pejalan kaki. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP, Drs Robert Samosir melalui Sekretaris Satpol PP, Drs Julham Situmorang MSi.

“Kita sebut memperkosa hak pejalan kaki, karena tiang baliho itu ditempatkan di atas trotoar,” ujar Julham seraya menambahkan bahwa sebelum dibongkar, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran I, II dan III.

Drs Julham Situmorang MSi. (n70/tsp)

Terkait pembongkaran tiang baliho yang tidak membayar pajak, kata Julham, tim terpadu penegak Perda sudah membongkar 6 buah tiang baliho yang ada di Jalan Diponegoro, Jalan Merdeka dan di Jalan Sutomo.

“Selanjutnya mengenai tiang baliho yang berada di atas trotoar, kita akan melakukan pendataan. Setelah didata, kita kordinasikan ke perijinan agar ijin tiang baliho yang berada di atas trotoar tidak diperpanjang lagi,” bebernya.

Pembongkaran tiang baliho di Jalan Sutomo, persisnya di depan RSUD Djasamen Saragih. (n70/tsp)

Bukan hanya membongkar baliho, kata Julham, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap akses parit, di simpang Jalan Sabang Merauke dan Jalan Vihara, yang dijadikan warga sebagai tempat berjualan.

Pada kesempatan itu, Julham tidak lupa mengimbau para pengusaha advertising untuk tidak menempatkan balihonya di atas trotoar, dan segera membayar pajak balihonya sebelum pemerintah kota mengambil tindakan membongkar. (n70/tsp)

Tags: BalihoPajakPematangsiantarsatpol ppTim Terpadu Penegak Perda
ShareTweetPin

Related Posts

Dirut PD PAUS: Tempat Berdagang Itu di STA, Bukan di Jalan

April 27, 2020

...

Masih Banyak Warga Tak Jujur Periksakan Diri, Siantar Akan Disemprot Desinfektan

Maret 23, 2020

...

Tinjau Budidaya Jangkrik Hingga Kunjungi Warga Sakit, Hefriansyah Keliling Kecamatan

Januari 28, 2020

...

5 Balon Walikota Pematangsiantar dari Partai Golkar Hadiri Fit and Proper Test di Medan

Januari 20, 2020

...

Load More

Discussion about this post

Terkini

Bisnis

Harga Bitcoin Merosot Tajam, Bill Gates: Jangan Beli Jika Tak Sekaya Elon Musk

26/02/2021
Peristiwa

Kacau! Dua Sejoli Terekam ‘Bercocok Tanam’ di Tempat Ramai

25/02/2021
Peristiwa

Wajah Anggota LSM Dibacok Suami Pemilik Warung, Gara-gara Sebutan “Adek Sayang”

17/02/2021
Peristiwa

Mendadak Sultan, Warga Desa Ini Ramai-ramai Beli Ratusan Mobil Baru Secara Serentak

16/02/2021
Regional

Foto di e-KTP Kurang Memuaskan? Tenang, Bisa Diganti! Ini Caranya…

16/02/2021
Peristiwa

dr Boyke Skakmat Janda yang Ngaku Perutnya Mendadak Buncit Lalu Melahirkan

16/02/2021
Peristiwa

Ibu Ini Babak Belur Dihajar Anak Kandung Gara-gara Obat Nyamuk

15/02/2021
Peristiwa

Janda Ini Hamil Tanpa ‘Bercocok Tanam’, Katanya Kemasukan Angin

15/02/2021

Trending

    • Privacy Policy
    • Terms and Conditions

    No Result
    View All Result
    • Kanal Utama
      • ROTASI.ID
      • Destinasi
      • Liburan
      • Sehat
      • Unik & Menarik
      • Ide Bagus
    • Berita Terkini
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia